Senin, 09 Juni 2008

Jaksa Agung Kukuh Terbitkan SKB Pelarangan Ahmadiyah - by MediaIndonesia.com

Jumat, 23 Mei 2008 15:40 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit
JAKARTA--MI: Kendati berbagai kalangan memorotes SKB pelarangan Ahmadiyah, namun Kejaksaan Agung tetap akah menerbitkannya. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan SKB pelarangan Ahmadiyah memenuhi syarat yuridis.

"SKB harus memenuhi tiga syarat yaitu syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis SKB sudah kami kaji dan sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu kajian secara sosiologis dan filosofis dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," kata Hendarman Supandji di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5).

Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sedang menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah. "Sekarang sedang disusun. Setelah SKB ditandatangani, baru dihentikan kegiatannya (Ahmadiyah)," katanya.

Pasal 2 UU PNPS No 1/1965 (jo Undang-Undang No 5/1969) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, SKB itu hanya merupakan perintah dan peringatan keras bagi organisasi untuk menghentikan aktivitasnya.

"Berdasarkan undang-undang itu, SKB sudah memenuhi scara yuidis. SKB ini nantinya bersifat peringatan," katanya.

Aktivis HAM Asmara Nababan mengatakan pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran HAM. "Pelarangan Ahmadiyah bentuk intervensi dan kejahatan pemerintah terhadap rakyatnya," kata Asmara di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran HAM, ujarnya, karena mengintervensi yang menyangkut keyakinan yang paling dalam dan asasi yang mendapat perlindungan dalam UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM, dan Kovenan Internasional yang telah diratifikasi. (KN/OL-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar