Kamis, 05 Juni 2008

Kamis, 05 Juni 2008 - PPP Mendesak Pemerintah Segera Keluarkan SKB - by Hidayatullah.com

Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pelarangan Ahmadiyah

Hidayatullah.com--Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) Menag, Mendagri, dan Menkum HAM tentang pelarangan Ahmadiyah.

“Hal ini untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas akibat pro dan kontra terhadap jamaah Ahmadiyah,” kata Ketua DPP PPP Hasrul Azwar di Jakarta kemarin. Keberadaan SKB itu, menurut Hasrul yang juga Ketua Komisi VIII DPR (bidang agama), agar tidak terkesan bahwa pemerintah membiarkan aliran Ahmadiyah yang dapat memicu munculnya berbagai aliran sesat lainnya di Indonesia.

PPP menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKB tentang pelarangan ajaran jamaah Ahmadiyah itu sebagaimana yang diputuskan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Hasrul mengingatkan juga kepada umat Islam agar waspada dan tidak terpengaruh berbagai paham keagamaan yang sesat dan menyesatkan. Selain itu,dia juga mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan massal yang berpotensi memicu konflik atau benturan sosial yang lebih luas.

PPP menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKB tentang pelarangan ajaran jamaah Ahmadiyah itu sebagaimana yang diputuskan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).

Menurut dia,peristiwa berdarah di Monas merupakan contoh adanya keinginan satu kelompok mengembangkan kepercayaan aliran keagamaan di lingkungan masyarakat serta melakukan pengerahan massa dalam jumlah besar. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melayangkan surat teguran kepada FPI dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Surat teguran tersebut mengacu pada UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Setiap ormas yang melakukan kegiatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum bisa dibekukan kepengurusannya,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kemarin. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono H atas nama Mendagri.

Bukan hanya FPI, pada tanggal yang sama, AKKBB juga mendapatkan teguran serupa.“ Dalam suratnya, Mendagri menyatakan AKKBB yang melakukan kegiatan apel akbar dan gerak jalan itu menimbulkan terjadinya kasus penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok massa FPI dan itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum,”tegasnya. [ant/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar